12 February 2022
SELAMAT DATANG 2022, DISKON PPNBM MASIH BERLAKU?

Pemerintah melakukan pembahasan terkait rencana perpanjangan insentif fiskal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk barang otomotif hingga enam bulan pertama 2022. Insentif PPnBM awalnya sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dari ketetapan sebelumnya yakni hingga Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa diskon PPnBM akan kembali diberlakukan di bulan Januari-Juni 2022 dalam skema anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Airlangga mengatakan diskon pajak akan direncanakan untuk diperpanjang dengan front-loading di awal tahun depan.

 

Hal tersebut disampaikannya ketika bertemu dengan awak media secara hibrida sebelum pergantian tahun, Kamis (30/12/2021). "Terkait dengan usulan [PPnBM] otomotif ini akan berlanjut dibahas karena masih perlu pembahasan lebih lanjut," ungkap Airlangga yang hadir secara luring di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Dalam penjelasan Airlangga, dipaparkan bahwa pemerintah mengusulkan perpanjangan penyaluran insentif PPnBM otomotif Rp 0 untuk harga mobil di bawah Rp 250 juta.

 

Adapun, alokasi awal insentif fiskal PPnBm DTP untuk otomotif pada 2021 adalah sebesar Rp3,4 triliun kemudian ditambah menjadi Rp6,5 triliun. Alokasi berada pada skema klaster insentif usaha PEN 2021 yang memiliki total pagu anggaran Rp 62,47 triliun. Pada akhir Desember 2021, anggaran kluster insentif usaha telah terserap Rp 72,7 triliun atau melampaui pagu anggaran. Airlangga lalu menjelaskan PPnBm untuk mobil berharga di bawah Rp 250 juta pada tahun ini sudah ditanggung pemerintah.

 

Ini merupakan salah satu bentuk insentif di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, program yang serupa disebut Low Cost Green Car (LCGC) ditetapkan bukan merupakan rezim PPnBM sehingga negara tidak menerima penerimaan dari kendaraan tersebut. Namun di tahun 2021, pemerintah mengenalkan skema pengenaan PPnBM yang baru berbasis emisi alias carbon tax.

 

Imbasnya, harga LCGC diperkirakan dapat naik diantara 5-15 persen, tergantung dengan tingkat emisi gas buang dari kendaraan. "Karena ini adalah mobil yang diperuntukkan untuk masyarakat banyak, [jenis kendaraan] ini yang diusulkan tidak dikenakan PPnBM. Namun ini belum kita bahas secara detail, jadi perlu pembahasan detail. Usulan ini belum disetujui," ungkapnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tentang pembahasan usulan penghapusan PPnBM mobil di bawah Rp240 juta.

 

Menurutnya, beberapa kendaraan roda empat tidak lagi relevan untuk digolongkan sebagai barang mewah. Mobil yang dimaksud Agus adalah yang dalam harga di bawah Rp240 juta dan bermesin maksimal 1.500 cc, serta memenuhi local purchase 80 persen. "Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya 0 persen," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

 

Selain itu pemberian insentif bagi mobil rendah emisi diklaim sejalan dengan road map untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber daya dalam negeri, dan 41 persen dengan bantuan pada 2030. "Sebenarnya ada regulasi baru terkait dikaitkannya dengan penurunan emisi. Jadinya, kalau formulasi baru itu efektif bisa turun," kata Airlangga. Ketika menanyakan nasib perpanjangan PPnBM mobil baru untuk tahun depan, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan, sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kejelasannya seperti apa. 

 

Namun, Kukuh mengatakan pemerintah sudah mulai melakukan kajian. Apalagi setelah melihat ada dampak yang cukup besar, mulai dari penjualan mobil yang meningkat, ekonomi, industri yang berjalan, sampai dampak kedepannya yang berasal dari pajak kepemilikan kendaraan. 

 

"Berdasarkan kabar memang masih dikaji, tapi kami berharap bakal ada win-win solution terkait hal ini. Karena bila tidak, maka harga mobil bisa langsung naik tinggi dan menyebabkan pasar menjadi shock di awal tahun," ucap Kukuh saat dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

 



OTHER ARTICLES
12 February 2022
Nilai Penjualan Mobil Di 2021 Naik, Merek Mana Yang Terlaris ?
11 February 2022
8 Tips Mudah Merawat AC Mobil agar Tetap Dingin
11 February 2022
Tips Merawat Wiper Mobil Supaya Tetap Awet
10 February 2022
UMP DKI Naik 5%, Sudah Bisa Mulai Cicil Mobil Dong?
10 February 2022
Cara Mengurus Klaim Asuransi Mobil, Ternyata Mudah!
09 February 2022
Waspadai 3 Hal Penyebab Utama Selang Radiator Mobil Bocor
09 February 2022
Mengenal Diesel Runaway Dan Mengapa Bisa Terjadi ?
08 February 2022
Cara Periksa Kerusakan Ball Joint, Inilah Ciri Cirinya
08 February 2022
Kenali Tanda Kondisi Kaki-Kaki Mobil Mulai Rusak
07 February 2022
Fungsi Kampas Rem Brake Shoe Dan Komponen-Komponennya Dalam Sistem Pengereman
Kini kami telah hadir di








Tamura - Automotive Spare Parts

Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik.

SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER

Company Info
TAMURA INDONESIA 

 

Head Office

Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30

Pegadungan, Kalideres

Jakarta Barat, 11830

DKI Jakarta

Telp : 021-54317077

Fax : 021-54317077

 

Brach Office

Taman Surya 5, Blok RR1 No.7

Pegadungan, Kalideres,

Jakarta Barat

 


Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766

Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.

Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id

Jam operasional  :

Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.

Sabtu - Minggu : Tutup.

Follow Us on Social Media