10 February 2022
CARA MENGURUS KLAIM ASURANSI MOBIL, TERNYATA MUDAH!

Mobil merupakan aset berharga bagi sebagian orang, apalagi jika mobil yang dimiliki adalah mobil impian. Pastinya, mobil tersebut akan dirawat dan dilindungi dengan baik. Salah satu cara untuk melindungi mobil adalah dengan mendaftarkannya ke asuransi agar mobil tersebut ter-cover dari berbagai resiko yang tidak diinginkan, baik kecelakaan, bencana, hingga kehilangan.

 

Bagi pemilik mobil, memiliki asuransi adalah sebuah keperluan yang penting untuk dilakukan. Dengan memiliki asuransi mobil, maka ketika terjadi kejadian tidak diinginkan pada mobil tidak perlu risau karena semuanya sudah tercover. Namun sekarang ini masih banyak para pemilik mobil tidak memiliki asuransi mobil karena berpendapat sulit ketika akan melakukan klaim asuransi. Padahal jika memahami langkah-langkahnya maka mengurus klaim asuransi mobil bukan merupakan hal yang sulit.

 

Saat ini tersedia beberapa jenis asuransi mobil, seperti asuransi all-risk yang dapat menjamin segala resiko buruk terhadap mobil, terlebih untuk mobil baru. Jenis asuransi ini akan melindungi mobil mulai dari kerusakan ringan, seperti lecet kecil di bodi mobil, kerusakan berat, hingga kehilangan mobil.Lalu ada juga total loss only (TLO) yang memberikan perlindungan jika mobil yang dimiliki miliki hilang, dalam kasus perampasan, pencurian, atau perampokan.

 

Pada asuransi kecelakan terdapat asuransi collision coverage. Jenis asuransi ini dikhususkan mengcover kecelakaan mobil akibat tabrak yang disebabkan oleh pengemudi. Tak jauh berbeda dengan collision coverage, terdapat juga liability insurance yang juga memberikan layanan klaim berdasarkan kasus yang sama. Peredannya, asuransi jenis ini bisa memberikan jaminan tambahan, meliputi biaya tagihan medis atas cedera yang di alami pengemudi.

 

Asuransi terakhir yang bisa Anda daftarkan ialah jenis produk personal injury protection (PIP). Asuransi ini memberikan perlindungan khusus bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai mobil. Berikut cara mengurus klaim asuransi mobil yang mengalami kecelakaan.

 

      1. Foto bagian mobil yang rusak. 

Langkah pertama yang harus dilakukan saat ingin mengklaim asuransi adalah harus mendokumentasikan kondisi mobil saat terjadi kecelakaan. Mendokumentasikannya dengan memfoto bagian yang mengalami kerusakan, baik ringan hingga rusak parah sekali pun, supaya menjadi bukti atas apa yang menjadi objek asuransi.

 

      2. Siapkan dokumen asuransi.

Siapkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).

 

      3. Datang ke bengkel rekanan asuransi

Selanjutnya datang untuk mendapatkan perawatan gratis. Asuransi bisa cair jika kamu melakukan perbaikan di bengkel rekanan.

 

      4. Isi formulir asuransi. 

Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus dilengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen.

 

      5. Tunggu kabar pihak bengkel. 

Jika semua telah selesai, maka hanya perlu duduk manis di rumah dan bersabar. Kendaraan akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 2—3 hari. Jika kerusakannya parah bisa maka akan memakan waktu yang cukup lama atau pihak asuransi akan menggantinya dengan mobil baru.



OTHER ARTICLES
10 February 2022
UMP DKI Naik 5%, Sudah Bisa Mulai Cicil Mobil Dong?
09 February 2022
Waspadai 3 Hal Penyebab Utama Selang Radiator Mobil Bocor
09 February 2022
Mengenal Diesel Runaway Dan Mengapa Bisa Terjadi ?
08 February 2022
Cara Periksa Kerusakan Ball Joint, Inilah Ciri Cirinya
08 February 2022
Kenali Tanda Kondisi Kaki-Kaki Mobil Mulai Rusak
07 February 2022
Fungsi Kampas Rem Brake Shoe Dan Komponen-Komponennya Dalam Sistem Pengereman
07 February 2022
Mengenal Sistem Pengereman Pada Mobil
05 February 2022
Menjadi Model Terpisah, Seperti Apa Perbedaan Karakter Toyota Avanza dan Veloz?
05 February 2022
Penjualan Mobil Niaga Terlaris Di Tahun 2021
04 February 2022
Lama Tidak Digunakan Piringan Cakram Mobil Bisa Berkarat! Bagaimana Mengatasinya?
Kini kami telah hadir di








Tamura - Automotive Spare Parts

Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik.

SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER

Company Info
TAMURA INDONESIA 

 

Head Office

Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30

Pegadungan, Kalideres

Jakarta Barat, 11830

DKI Jakarta

Telp : 021-54317077

Fax : 021-54317077

 

Brach Office

Taman Surya 5, Blok RR1 No.7

Pegadungan, Kalideres,

Jakarta Barat

 


Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766

Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.

Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id

Jam operasional  :

Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.

Sabtu - Minggu : Tutup.

Follow Us on Social Media