22 February 2022
CARA KLAIM ASURANSI MOBIL AKIBAT KECELAKAAN DAN PENCURIAN

Melakukan klaim asuransi untuk mobil memiliki tata cara yang panjang dan sedikit sulit, ini karena banyak detail langkah-langkah yang perlu dilakukan. Hal pertama yang perlu dilakukan untuk klaim asuransi adalah menyiapkan dokumen kelengkapan. Penting untuk memastikan terlebih dahulu, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan klaim asuransi mobil. Jangan sampai ada dokumen yang tidak lengkap, karena hal ini dapat menghambat selama proses klaim asuransi.

 

Selain itu, untuk mengetahui tata cara melakukan klaim asuransi mobil, maka harus mengetahui terlebih dulu jenis asuransi yang ingin diklaim. Hal ini karena tidak semua asuransi mobil akan memberikan proteksi yang sama dan jenis asuransinya juga menyesuaikan dengan pilihan pada saat pembelian produk asuransi untuk mobil.

 

Asuransi mobil yang ditawarkan oleh layanan asuransi umumnya terdapat 2 jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total loss only.

 

1. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk adalah sebagai asuransi segala risiko yang sifatnya menyeluruh. Dengan begitu, asuransi mobil all risk akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan pada mobil mulai dari yang ringan hingga kerusakan berat. Namun, biaya yang harus dibayarkan untuk jenis asuransi ini memang cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi mobil total loss only (TLO).

 

2. Asuransi Mobil Total Loss Onl(TLO)

Untuk jenis asuransi kedua ini adalah sebagai asuransi yang hanya akan mengganti kehilangan total saja. Dalam hal ini, kehilangan total dapat dikategorikan sebagai kerusakan mobil yang terjadi di atas 75% atau dengan kondisi kehilangan mobil akibat pencurian, perampokan, ataupun perampokan di jalan. Selain itu, asuransi mobil TLO memiliki premi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.

 

Lalu apa sajakah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan klaim asuransi mobil? Secara umum, inilah beberapa dokumen atau berkas yang harus Anda siapkan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk:

 

  • Polis asuransi asli dan fotocopy.
  • Bukti laporan dari kepolisian (untuk kasus kehilangan dan keterangan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan).
  • Fotocopy SIM dan (STNK).
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Dokumentasi foto (jika kendaraan mengalami kerusakan seperti penyek, lecet, dan lain lain).
  • Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.

  

Adapun, asuransi mobil all risk juga dapat diklaim dan melakukan cover untuk risiko yang dialami oleh pihak ketiga dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

 

  • Fotocopy KTP, SIM, dan STNK dari pihak ketiga.
  • Surat pernyataan menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil lain.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang dengan tanda tangan lengkap dengan materai.
  • Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan yang terjadi.

 

Setelah melengkapi dan menyiapkan berbagai persyaratan untuk melakukan klaim, berikut langkah-langkah dan cara klaim asuransi  all risk yang perlu dilakukan: 

 

  • Foto bagian mobil yang rusak jika terjadi kerusakan.
  • Ceritakan kronologi kejadian secara tertulis jika kerusakan mobil diakibatkan oleh kecelakaan.
  • Datang ke bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi 
  • Jika sedang berada di luar kota, maka dapat menghubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu.
  • Isi formulir klaim asuransi mobil all risk yang disediakan di bengkel.
  • Tanda tangani formulir tersebut dan bubuhkan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya.
  • Tunggu pihak bengkel untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada pihak asuransi.
  • Jika pengajuan klaim asuransi disetujui, maka mobil akan segera diperbaiki oleh pihak bengkel.

 

Untuk kasus kehilangan mobil, maka cara klaim asuransi all risk dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

 

  • Segera laporkan kasus kehilangan mobil ke kepolisian setelah terjadi kehilangan.
  • Membuat kronologi kejadian secara tertulis terkait dengan kasus kehilangan mobil.
  • Siapkan dan bawa seluruh persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk.
  • Ajukan klaim asuransi mobil all risk.

 

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

 

 1. Polis Lapse (Tidak Aktif)

Polis LAPSE terjadi saat premi asuransi mobil belum dibayar melebihi batas waktu maksimum yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi. Jika hal ini terjadi, maka klaim asuransi yang diajukan akan ditolak.

 

2. Kerusakan Sudah Ada Sebelumnya

Pihak asuransi akan menolak pengajuan klaim yang untuk kerusakan yang sudah ada atau sudah terjadi pada mobil sebelum mendaftar asuransi mobil.

 

3. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Jika melakukan klaim asuransi yang disebabkan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pihak asuransi akan menolak klaim tersebut.

 

4. Polis Masih dalam Masa Tunggu

Masa tunggu sendiri merupakan periode satu bulan yang dihitung semenjak polis terbit. Pada periode tersebut, klaim yang dilakukan akan ditolak oleh pihak asuransi.

 

5. Kerusakan yang Disengaja

Pihak asuransi akan menolak segala jenis klaim kerusakan mobil yang disebabkan karena faktor kesengajaan, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul mobil sendiri hingga rusak.

 

6. Terdapat Aksesori Tambahan yang Tidak Dilaporkan

Jika memasang aksesori tambahan ke mobil tanpa melaporkannya kepada pihak asuransi, klaim, maka asuransi nantinya memiliki kemungkinan untuk ditolak.

 

7. Dokumen Klaim yang Tidak Lengkap

Pihak asuransi dapat menolak pengajuan klaim apabila berkas ataupun dokumen persyaratan tidak lengkap.

 

Tips untuk Pengajuan Klaim Asuransi Mobil

 

  • Sesegera mungkin hubungi pihak asuransi begitu terjadi kehilangan atau kecelakaan.
  • Siapkan dan tunjukkan bukti-bukti yang lengkap.
  • Jelaskan kronologi kejadian, kecelakaan, atau kehilangan secara detail dan jelas.
  • Lengkapi serta serahkan seluruh persyaratan dokumen yang diperlukan.

 

Untuk kamu yang hendak mengklaim asuransi pastikan tidak melewati tahapan pengurusan dokumen di atas, ya!  Simak dan cermati dengan baik cara untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Semoga membantu dan bermanfaat.



OTHER ARTICLES
22 February 2022
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Lebih Murah Dan Aman
21 February 2022
Mengenal Wheel Alignment Pada Kendaraan Mobil
21 February 2022
Inilah Tanda Tanda Center Bearing Perlu Diganti
19 February 2022
Ford Kembali Ke Indonesia, Bersiap Jual Mobil Baru
19 February 2022
Mitsubishi Expander VS Daihatsu Terios, Mana Yang Lebih Unggul?
18 February 2022
Fungsi Brake Shoe Dan Komponen-Komponennya Dalam Sistem Pengereman
18 February 2022
Cara Mengerem Mobil Matic Saat Melalui Jalan Turunan
17 February 2022
Memiliki Peran Penting, Inilah Fungsi Engine Mounting
17 February 2022
Cara Mudah Deteksi Bushing Arm yang Mulai Rusak Atau Siap Ganti
17 February 2022
Pengemudi Pemula Wajib Tahu! Beginilah Cara Kerja Rem Pada Mobil
Kini kami telah hadir di








Tamura - Automotive Spare Parts

Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik.

SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER

Company Info
TAMURA INDONESIA 

 

Head Office

Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30

Pegadungan, Kalideres

Jakarta Barat, 11830

DKI Jakarta

Telp : 021-54317077

Fax : 021-54317077

 

Brach Office

Taman Surya 5, Blok RR1 No.7

Pegadungan, Kalideres,

Jakarta Barat

 


Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766

Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.

Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id

Jam operasional  :

Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.

Sabtu - Minggu : Tutup.

Follow Us on Social Media