22 February 2022
CARA KLAIM ASURANSI MOBIL AKIBAT KECELAKAAN DAN PENCURIAN
Melakukan klaim asuransi untuk mobil memiliki tata cara yang panjang dan sedikit sulit, ini karena banyak detail langkah-langkah yang perlu dilakukan. Hal pertama yang perlu dilakukan untuk klaim asuransi adalah menyiapkan dokumen kelengkapan. Penting untuk memastikan terlebih dahulu, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan klaim asuransi mobil. Jangan sampai ada dokumen yang tidak lengkap, karena hal ini dapat menghambat selama proses klaim asuransi.
Selain itu, untuk mengetahui tata cara melakukan klaim asuransi mobil, maka harus mengetahui terlebih dulu jenis asuransi yang ingin diklaim. Hal ini karena tidak semua asuransi mobil akan memberikan proteksi yang sama dan jenis asuransinya juga menyesuaikan dengan pilihan pada saat pembelian produk asuransi untuk mobil.
Asuransi mobil yang ditawarkan oleh layanan asuransi umumnya terdapat 2 jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total loss only.
1. Asuransi Mobil All RiskAsuransi mobil all risk adalah sebagai asuransi segala risiko yang sifatnya menyeluruh. Dengan begitu, asuransi mobil all risk akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan pada mobil mulai dari yang ringan hingga kerusakan berat. Namun, biaya yang harus dibayarkan untuk jenis asuransi ini memang cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi mobil total loss only (TLO).
2. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)Untuk jenis asuransi kedua ini adalah sebagai asuransi yang hanya akan mengganti kehilangan total saja. Dalam hal ini, kehilangan total dapat dikategorikan sebagai kerusakan mobil yang terjadi di atas 75% atau dengan kondisi kehilangan mobil akibat pencurian, perampokan, ataupun perampokan di jalan. Selain itu, asuransi mobil TLO memiliki premi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.
Lalu apa sajakah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan klaim asuransi mobil? Secara umum, inilah beberapa dokumen atau berkas yang harus Anda siapkan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk:
Adapun, asuransi mobil all risk juga dapat diklaim dan melakukan cover untuk risiko yang dialami oleh pihak ketiga dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Setelah melengkapi dan menyiapkan berbagai persyaratan untuk melakukan klaim, berikut langkah-langkah dan cara klaim asuransi all risk yang perlu dilakukan:
Untuk kasus kehilangan mobil, maka cara klaim asuransi all risk dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak
1. Polis Lapse (Tidak Aktif)Polis LAPSE terjadi saat premi asuransi mobil belum dibayar melebihi batas waktu maksimum yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi. Jika hal ini terjadi, maka klaim asuransi yang diajukan akan ditolak.
2. Kerusakan Sudah Ada SebelumnyaPihak asuransi akan menolak pengajuan klaim yang untuk kerusakan yang sudah ada atau sudah terjadi pada mobil sebelum mendaftar asuransi mobil.
3. Pelanggaran Aturan Lalu LintasJika melakukan klaim asuransi yang disebabkan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pihak asuransi akan menolak klaim tersebut.
4. Polis Masih dalam Masa TungguMasa tunggu sendiri merupakan periode satu bulan yang dihitung semenjak polis terbit. Pada periode tersebut, klaim yang dilakukan akan ditolak oleh pihak asuransi.
5. Kerusakan yang DisengajaPihak asuransi akan menolak segala jenis klaim kerusakan mobil yang disebabkan karena faktor kesengajaan, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul mobil sendiri hingga rusak.
6. Terdapat Aksesori Tambahan yang Tidak DilaporkanJika memasang aksesori tambahan ke mobil tanpa melaporkannya kepada pihak asuransi, klaim, maka asuransi nantinya memiliki kemungkinan untuk ditolak.
7. Dokumen Klaim yang Tidak LengkapPihak asuransi dapat menolak pengajuan klaim apabila berkas ataupun dokumen persyaratan tidak lengkap.
Tips untuk Pengajuan Klaim Asuransi Mobil
Untuk kamu yang hendak mengklaim asuransi pastikan tidak melewati tahapan pengurusan dokumen di atas, ya! Simak dan cermati dengan baik cara untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Semoga membantu dan bermanfaat. OTHER ARTICLES
|
Tamura - Automotive Spare Parts
Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik. SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER
|
|
Company Info
TAMURA INDONESIA
Head Office
Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30
Pegadungan, Kalideres
Jakarta Barat, 11830
DKI Jakarta
Telp : 021-54317077
Fax : 021-54317077
Brach Office
Taman Surya 5, Blok RR1 No.7
Pegadungan, Kalideres,
Jakarta Barat
Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766
Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.
Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id
Jam operasional :
Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.
Sabtu - Minggu : Tutup.