22 February 2022
CARA MENGURUS STNK HILANG TANPA CALO, LEBIH MURAH DAN AMAN

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan secara resmi oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Khusus STNK, dokumen ini wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.

 

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 281 secara spesifik dijelaskan jika pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka bisa dipidana paling lama 4 bulan atau membayar denda maksimal Rp 1 juta.

 

Namun bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Hal apa pertama kali yang harus dilakukan? Sebaiknya ketika STNK hilang maka disarankan jangan pernah menggunakan jasa calo untuk pembuatan STNK baru. Karena pembuatan STNK baru bisa diurus secara mandiri, dan tentunya jauh lebih aman dan juga hemat dalam biaya. 

 

Nah dibawah ini tata cara dan prosedur pembuatan STNK baru yang hilang berdasarkan NTMC Polri :

 

1. Lengkapi Dokumen

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan surat keterangan hilang STNK. Cara mendapatkannya adalah dengan membuat laporan di Polsek atau Polres terdekat, nantinya pihak kepolisian akan membuatkan surat keterangan hilang tersebut.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan fotokopinya.

 

2. Kunjungi Kantor Samsat

Jika dokumen sudah terlampirkan dan lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau dikenal Samsat, dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang. Waktu untuk berkunjung sebaiknya di hari senin hingga sabtu dan pastikan datang sesuai jam kerja.

 

3. Cek Informasi Fisik Kendaraan

Setelah menginformasikan pada petugas samsat ingin membuat STNK baru dikarenakan hilang, pemohon akan diarahkan petugas untuk melakukan cek fisik kendaran. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan melakukan pencocokkan informasi kendaraan mulai dari nomor mesin, nomor rangka, nomor administrasi, hingga warna kendaraan.

 

 4. Lengkapi Formulir di Loket STNK

Setelah prosedur cek fisik kendaraan selesai, langkah selanjutnya yaitu mengunjungi loket STNK dan mengisi secara lengkap dan benar formulir pengajuan STNK baru. Dan jangan lupa untuk menyerahkan kelengkapan dokumen yang sudah dijelaskan di atas. Selanjutnya urus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama) dan tunggu sampai petugas Samsat memanggil untuk pembayaran pembuatan STNK baru.

 

5. Membayar Biaya Administrasi Pembuatan STNK Baru

Jika sebelumnya pernah telat atau tidak membayar pajak kendaraan maka saat pembuatan STNK baru wajib untuk membayar pajak terlebih dahulu. Namun jika tak ada ,maka langsung bisa membayar biaya untuk mengurus STNK. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan roda dua harus membayar Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk roda empat.

 

Setelah melakukan urutan prosedur diatas maka STNK baru akan segera didapatkan tanpa harus menggunakan jasa calo. Tentu saja cara ini lebih murah, aman, dan sesuai dengan peraturan pemerintah.



OTHER ARTICLES
22 February 2022
Cara Klaim Asuransi Mobil Akibat Kecelakaan dan Pencurian
21 February 2022
Mengenal Wheel Alignment Pada Kendaraan Mobil
21 February 2022
Inilah Tanda Tanda Center Bearing Perlu Diganti
19 February 2022
Ford Kembali Ke Indonesia, Bersiap Jual Mobil Baru
19 February 2022
Mitsubishi Expander VS Daihatsu Terios, Mana Yang Lebih Unggul?
18 February 2022
Fungsi Brake Shoe Dan Komponen-Komponennya Dalam Sistem Pengereman
18 February 2022
Cara Mengerem Mobil Matic Saat Melalui Jalan Turunan
17 February 2022
Memiliki Peran Penting, Inilah Fungsi Engine Mounting
17 February 2022
Cara Mudah Deteksi Bushing Arm yang Mulai Rusak Atau Siap Ganti
17 February 2022
Pengemudi Pemula Wajib Tahu! Beginilah Cara Kerja Rem Pada Mobil
Kini kami telah hadir di








Tamura - Automotive Spare Parts

Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik.

SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER

Company Info
TAMURA INDONESIA 

 

Head Office

Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30

Pegadungan, Kalideres

Jakarta Barat, 11830

DKI Jakarta

Telp : 021-54317077

Fax : 021-54317077

 

Brach Office

Taman Surya 5, Blok RR1 No.7

Pegadungan, Kalideres,

Jakarta Barat

 


Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766

Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.

Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id

Jam operasional  :

Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.

Sabtu - Minggu : Tutup.

Follow Us on Social Media