15 February 2022
JANGAN NGEBUT SAAT BERKENDARA, INILAH BATAS KECEPATAN BERKENDARA DI INDONESIA

Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan adalah salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Setiap jenis dan kondisi jalan sekarang sudah memiliki aturan kecepatannya masing-masing. Ditambah saat ini pihak kepolisian saat ini sedang menguji coba penggunaan speed gun untuk menangkap pengendara yang tidak patuh pada peraturan batas kecepatan. Jika tidak dipahami peraturan tersebut dengan serius, maka jangan kaget jika sewaktu-waktu diberhentikan di jalan oleh pihak berwajib.

 

Meskipun begitu, masih banyak pengendara yang kebut-kebutan saat mengemudikan kendaraan di jalan. “Sedang terburu-buru supaya cepat sampai tujuan”, acap kali dijadikan alasan utama untuk mengebut. Padahal, berkendara dengan kecepatan yang terlalu kencang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Di Indonesia sendiri, sudah terdapat aturan mengenai batas kecepatan berkendara yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna kendaraan, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Adapun aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 21 ayat satu yang menyebutkan "Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional,"


Dan pada ayat 2, berbunyi:


"Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan."


Batas kecepatan ini lebih detail diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, isinya adalah sebagai berikut:

 

  1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
  3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

 

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan yakni, frekuensi kecelakaan yang tinggi pada lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas ataupun angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

 

Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh, Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan Walikota, untuk jalan kota. Implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada tiap ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.

 

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut maka dapat dikenai sanksi yaitu berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertulis pada UU LLAJ  pasal 287 ayat 5.



OTHER ARTICLES
15 February 2022
Penerapan Aturan Baru, Inilah 20 Koridor Jalan di Jakarta yang Bakal Dikenakan Tarif
14 February 2022
Brake Hose Dan Fungsi Utamanya Pada Mobil
14 February 2022
Tips Aman Mengendarai Mobil Saat Hujan Deras
12 February 2022
Selamat datang 2022, Diskon Ppnbm masih berlaku?
12 February 2022
Nilai Penjualan Mobil Di 2021 Naik, Merek Mana Yang Terlaris ?
11 February 2022
8 Tips Mudah Merawat AC Mobil agar Tetap Dingin
11 February 2022
Tips Merawat Wiper Mobil Supaya Tetap Awet
10 February 2022
UMP DKI Naik 5%, Sudah Bisa Mulai Cicil Mobil Dong?
10 February 2022
Cara Mengurus Klaim Asuransi Mobil, Ternyata Mudah!
09 February 2022
Waspadai 3 Hal Penyebab Utama Selang Radiator Mobil Bocor
Kini kami telah hadir di








Tamura - Automotive Spare Parts

Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik.

SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER

Company Info
TAMURA INDONESIA 

 

Head Office

Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30

Pegadungan, Kalideres

Jakarta Barat, 11830

DKI Jakarta

Telp : 021-54317077

Fax : 021-54317077

 

Brach Office

Taman Surya 5, Blok RR1 No.7

Pegadungan, Kalideres,

Jakarta Barat

 


Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766

Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.

Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id

Jam operasional  :

Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.

Sabtu - Minggu : Tutup.

Follow Us on Social Media