15 February 2022
JANGAN NGEBUT SAAT BERKENDARA, INILAH BATAS KECEPATAN BERKENDARA DI INDONESIA
![]() Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan adalah salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Setiap jenis dan kondisi jalan sekarang sudah memiliki aturan kecepatannya masing-masing. Ditambah saat ini pihak kepolisian saat ini sedang menguji coba penggunaan speed gun untuk menangkap pengendara yang tidak patuh pada peraturan batas kecepatan. Jika tidak dipahami peraturan tersebut dengan serius, maka jangan kaget jika sewaktu-waktu diberhentikan di jalan oleh pihak berwajib.
Meskipun begitu, masih banyak pengendara yang kebut-kebutan saat mengemudikan kendaraan di jalan. “Sedang terburu-buru supaya cepat sampai tujuan”, acap kali dijadikan alasan utama untuk mengebut. Padahal, berkendara dengan kecepatan yang terlalu kencang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan yakni, frekuensi kecelakaan yang tinggi pada lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas ataupun angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh, Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan Walikota, untuk jalan kota. Implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada tiap ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.
Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut maka dapat dikenai sanksi yaitu berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertulis pada UU LLAJ pasal 287 ayat 5. OTHER ARTICLES
|
![]() Tamura - Automotive Spare Parts
Produk-produk dari Tamura dan VON diproduksi dengan memperhatikan setiap detail dan melewati berbagai tes uji coba agar memastikan kualitas produk kami yang terkirim pada anda adalah yang terbaik. SUBSCRIBE FOR NEWSLETTER
|
![]() ![]() ![]() ![]() |
Company Info
TAMURA INDONESIA
Head Office
Jl. Satu Maret, Kompleks Ruko CBD Palem, Blok B1 No.30
Pegadungan, Kalideres
Jakarta Barat, 11830
DKI Jakarta
Telp : 021-54317077
Fax : 021-54317077
Brach Office
Taman Surya 5, Blok RR1 No.7
Pegadungan, Kalideres,
Jakarta Barat
Customer Service
Layanan cepat / Order by call : 0811 9711 766 (Jam kerja : 09.00 - 17.00)
Whatsapp : 0811 9711 766
Wholesale, Reseller or Dropship
Untuk mendapatkan hak akses wholeseller, silahkan register dan beritahukan kepada kami nama anda, nama usaha (toko) anda dan alamat email yang terregister berserta link web anda atau account social media anda ke purchasing@tamura.id
Syarat dan ketentuan reseller dapat klik disini.
Supplier
Anda memiliki produk yang relevan dengan usaha kami, ajukan penawaran produk anda ke purchasing@tamura.id
Jam operasional :
Senin s/d Jumat : 09.00 - 17.00 WIB.
Sabtu - Minggu : Tutup.